Syarat & Ketentuan
Terakhir diperbarui: 19 Mei 2026
1. Penerimaan Syarat
Dengan mengakses atau menggunakan layanan PPOB Server Utama (selanjutnya disebut "Layanan"), Anda menyetujui untuk terikat oleh syarat dan ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju, mohon untuk tidak menggunakan Layanan kami.
2. Lingkup Layanan
Kami menyediakan platform pembelian produk digital seperti pulsa, paket data, token PLN, voucher game, e-money, dan tagihan pascabayar yang bersumber dari penyedia agregator resmi.
3. Akun Pengguna
- Login menggunakan OTP email; tidak ada password yang disimpan.
- Anda bertanggung jawab atas keamanan email yang terhubung dengan akun.
- Akun bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan.
4. Transaksi & Pembayaran
- Harga jual = harga modal supplier + markup tetap (transparan saat checkout). Harga berlaku saat order dibuat.
- Pembayaran diproses melalui penyedia gateway pihak ketiga (Midtrans/Duitku) yang memiliki kebijakannya sendiri.
- Order yang belum dibayar dalam batas waktu yang ditentukan akan otomatis dibatalkan.
5. Tanggung Jawab Nomor Tujuan
Anda bertanggung jawab penuh atas kebenaran nomor tujuan (nomor HP, ID pelanggan PLN, ID game) yang Anda masukkan. Produk yang sudah masuk ke nomor tujuan yang salah karena kesalahan input tidak dapat di-refund.
6. Refund
Jika pembayaran sudah terkonfirmasi namun pengiriman produk gagal dari pihak supplier, kami akan melakukan refund ke metode pembayaran asal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
7. Larangan
- Menggunakan Layanan untuk kegiatan ilegal, penipuan, atau pencucian uang.
- Melakukan scraping, reverse-engineering, atau penyerangan terhadap sistem kami.
- Menyalahgunakan API atau endpoint internal.
8. Pembatasan Tanggung Jawab
Layanan disediakan "as is". Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung yang timbul karena gangguan jaringan, kegagalan pihak ketiga, atau force majeure.
9. Perubahan Syarat
Kami dapat memperbarui syarat ini sewaktu-waktu. Versi terbaru selalu tersedia di halaman ini.
10. Hukum yang Berlaku
Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak tercapai, melalui pengadilan yang berwenang di Indonesia.